Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA)
Dari AFTA menuju
MEA
Indonesia termasuk
salah satu negara dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic
Community (AEC) yang akan bergulir mulai akhir tahun 2015 ini. MEA merupakan
realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang sebelumnya telah disebut dalam
Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation pada tahun 1992.
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-5 di Singapura
pada tahun 1992 tersebut para Kepala Negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Kemudian dalam
perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi
menjadi tahun 2002. (www.tarif.depkeu.go.id)
Pembentukan MEA
berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan
meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk
menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan
pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif
pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui
ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit. Inisiatif
ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi
Plan of Action yang disepakati pada 1998.
Pada KTT
selanjutnya Indonesia merupakan salah satu inisiator pembentukan MEA yaitu
dalam Deklarasi ASEAN Concord II di Bali pada 7 Oktober 2003 dimana Para
Petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015
(nationalgeographic.co.id). Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian
dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu juga
merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih
terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak pada kawasan tanpa
meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN, yaitu: saling menghormati (Mutual
Respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (Non-Interfence), konsensus,
diaog dan konsultasi. Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar yang termasuk di dalamnya
kerjasama di bidang ekonomi, yaitu: Komonitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security
Comunity/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan
Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC).
Tujuan dibentuknya
MEA untuk meningkatkan stabilitas
perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. Selama hampir dua dekade ,
ASEAN terdiri dari hanya lima negara - Indonesia , Malaysia , Filipina ,
Singapura , dan Thailand - yang pendiriannya pada tahun 1967. Negara-negara
Asia Tenggara lainnya yang tergabung dalam waktu yang berbeda yaitu Brunei Darussalam (1984), Vietnam (1995 ) ,
Laos dan Myanmar (1997 ) , dan Kamboja (1999 ).
Dampak MEA
Gambaran karakteristik
utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan ekonomi yang berdaya
saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yang adil; dan kawasan yang
terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dampak terciptanya MEA adalah terciptanya
pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang bagi
negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi,
dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
Dari karakter dan
dampak MEA tersebut di atas sebenarnya ada peluang dari momentum MEA yang bisa
diraih Indonesia. Dengan adanya MEA diharapkan perekonomian Indonesia menjadi
lebih baik. Salah satunya pemasaran barang dan jasa dari Indonesia dapat
memperluas jangkauan ke negara ASEAN lainnya. Pangsa pasar yang ada di
Indonesia adalah 250 juta orang. Pada MEA, pangsa pasar ASEAN sejumlah 625 juta
orang bisa disasar oleh Indonesia. Jadi, Indonesia memiliki kesempatan lebih
luas untuk memasuki pasar yang lebih luas. Ekspor dan impor juga dapat
dilakukan dengan biaya yang lebih murah. Tenaga kerja dari negara-negara lain
di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia. Sebaliknya, tenaga kerja Indonesia
(TKI) juga bisa bebas bekerja di negara-negara lain di ASEAN.
Dampak Positif
lainnya yaitu investor Indonesia dapat memperluas ruang investasinya tanpa ada
batasan ruang antar negara anggota ASEAN. Begitu pula kita dapat menarik
investasi dari para pemodal-pemodal ASEAN. Para pengusaha akan semakin kreatif karena
persaingan yang ketat dan para professional akan semakin meningkatakan tingkat
skill, kompetansi dan profesionalitas yang dimilikinya.
Namun, selain
peluang yang terlihat di depan mata, ada pula hambatan menghadapi MEA yang
harus kita perhatikan. Hambatan tersebut di antaranya : pertama, mutu
pendidikan tenaga kerja masih rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah
pekerja berpendidikan SMP atau dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang
atau sekitar 64 persen dari total 118 juta pekerja di Indonesia. Kedua,
ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga mempengaruhi
kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global Competitiveness Index (GCI)
2014, kualitas infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara
Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. .Ketiga, sektor industri
yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi. Keempat,
keterbatasan pasokan energi. Kelima, lemahnya Indonesia menghadapi serbuan
impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila
hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi
ancaman bagi Indonesia.
MEA dan kebijakan
pemerintah
Menjelang MEA yang
sudah di depan mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan
langkah strategis dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor
industri. Dalam menghadapi MEA, Pemerintah Indonesia menyiapkan respon
kebijakan yang berkaitan dengan Pengembangan Industri Nasional, Pengembangan
Infrastruktur, Pengembangan Logistik, Pengembangan Investasi, dan Pengembangan
Perdagangan (www.fiskal.depkeu.go.id).
Selain hal tersebut
masing-masing Kementrian dan Lembaga berusaha mengantisipasi MEA dengan
langkah-langkah strategis.
Pemerintah berusaha
mengubah paradigma kebijakan yang lebih mengarah ke kewirausahaan dengan
mengedepankan kepentingan nasional. Untuk bisa menghadapi persaingan MEA, tidak
hanya swasta (pelaku usaha) yang dituntut harus siap namun juga pemerintah
dalam bentuk kebijakan yang pro pengusaha.
Negara lain sudah
berpikir secara entrepreneurial (wirausaha), bagaimana agar pemerintah berjalan dan berfungsi laksana seubah
organisasi entrepreneurship yang berorientasi pada hasil. Maka dengan momentum
MEA ini sudah tiba saatnya pemerintah Indonesia mengubah pola pikir lama yang
cenderung birokratis dengan pola pikir entrepreneurship yang lebih taktis,
efektif dan efisien. Sebagai contohnya adalah kebijakan subsidi Bahan Bakar
Minyak (BBM) sebesar Rp 300 triliun (US$ 30 miliar) yang kurang produktif
diarahkan kepada pembiayayaan yang lebih produktif misalnya investasi
infrastruktur.
Dalam bidang
pendidikan, Pemerintah juga dapat melakukan pengembangan kurikulum pendidikan
yang sesuai dengan MEA. Pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM)
berkualitas menjadi jawaban terhadap kebutuhan sumber daya manusia. Oleh karena
itu meningkatkan standar mutu sekolah menjadi keharusan agar lulusannya siap
menghadapi persaingan.
Kegiatan
sosialisasi pada masyarakat juga harus ditingkatkan misalnya dengan Iklan
Layanan Masyarakat tentang MEA yang berusaha menambah kesiapan masyarakat
menghadapinya.
Mendikbud Anies
Baswedan mengatakan, meningkatkan standar mutu pendidikan salah satunya dengan
menguatkan aktor pendidikan, yaitu kepala sekolah, guru, dan orang tua.
Menurutnya, kepemimpinan kepala sekolah menjadi kunci tumbuhnya ekosistem
pendidikan yang baik. Guru juga perlu dilatih dengan metode yang tepat, yaitu
mengubah pola pikir guru.
Dalam bidang
Perindustrian, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga memaparkan strategi
Kementrian Perindustrian menghadapi MEA yaitu dengan strategi ofensif dan defensif.
Strategi ofensif yang dimaksud meliputi penyiapan produk-produk unggulan. Dari
pemetaan Kemenperin, produk unggulan dimaksud adalah industri agro seperti
kakao, karet, minyak sawit, tekstil dan produk tekstil, alas kaki kulit, mebel,
makanan dan minimum, pupuk dan petrokimia, otomotif, mesin dan peralatan, serta
produk logam, besi, dan baja. Adapun strategi defensive dilakukan melalui
penyusunan Standar Nasional Indonesia untuk produk-produk manufaktur.
Menteri
Perdagangan, Rachmat Gobel punya langkah-langkah yang akan dilakukan untuk
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2019. Salah satunya adalah
mencanangkan Nawa Cita Kementerian Perdagangan, dengan menetapkan target ekspor
sebesar tiga kali lipat selama lima tahun ke depan. Cara tersebut bisa
dilakukan dengan membangun 5.000 pasar, pengembangan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Adapun target
ekspor pada 2015 dibidik sebesar US$192,5 miliar. Selanjutnya pemerintah juga menyiapkan
strategi subsititusi impor untuk meningkatkan ekspor, dan memberi nilai tambah
produk dalam negeri. Pada saat ini 65 persen ekspor produk Indonesia
masih mengandalkan
komoditas mentah.Pemerintah berusaha membalik struktur ekspor ini yaitu dari
komoditi primer ke manufaktur, dengan komposisi 35 persen komoditas dan 65
persen manufaktur. Oleh karena itu, industri manufaktur diharapkan tumbuh dan
fokus pada peningkatan kapasitas produksi, untuk meningkatkan ekspor sampai
2019.
Pemerintah juga
mendekati industri yang berpotensi menyumbang peningkatan ekspor, misalnya
industri otomotif. Diketahui, industri otomotif berencana mengekspor 50 ribu
sepeda motor ke Filipina. Kementerian Perdagangan juga mendorong sektor mebel
untuk semakin menggenjot ekspornya. Selain itu, sektor perikanan juga
memberikan optimisme terhadap peningkatan ekspor Indonesia.
Tak hanya itu,
pemerintah juga akan memperkuat produk UKM dengan membina melalui kemasan,
sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan meningkatkan daya saing produk dalam
negeri. Lalu, mereka juga memfasilitasi pelaku UKM dalam pameran berskala
internasional. Melalui fasilitas itu, Kementerian Perdagangan berharap, produk
serta merek yang dibangun oleh pelaku UKM di Indonesia dapat dikenal secara
global.
No comments:
Post a Comment