Ekonomi Kerakyatan
1. Tinjauan Konseptual Ekonomi Kerakyatan
Konsep
ekonomi kerakyatan atau adakalanya disebut ekonomi rakyat yang kini dikenal
luas telah menapaki jalan panjang yang berliku. Selain Bung Hatta, beberapa
pemikir yang belakangan gencar memperkenalkan dan memperjuangkan ekonomi
kerakyatan antara lain adalah Mubyarto, Kwik Kian Gie, dan kemudian meluas
dalam kalangan LSM. Meski demikian, eksistensi konsep ekonomi rakyat sebagai
suatu kebijakan resmi pemerintah hingga kini timbul tenggelam karena
ketidakpastian komitmen rezim yang berkuasa.
Dari
sisi etimologis, menutut Mubyarto, ekonomi rakyat bukan berasal dari dua kata
yang terpisah, yakni ekonomi dan rakyat tetapi muncul sebagai lawan dari
ekonomi konglomerat. Intinya, ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUD 45 dan sila ke
empat Pancasila (Bobo, 2003). Artinya, rakyat harus berpartisipasi penuh secara
demokratis dalam menentukan kebijaksanaan ekonomi dan tidak menyerahkan begitu
saja keputusan ekonomi kepada kekuatan atau mekanisme pasar. Ukuran apakah
sistem ekonomi rakyat telah dijalankan atau tidak, terletak pada
implementasinya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Dalam ekonomi rakyat, aturan
mainnya adalah keadilan ekonomi, yaitu aturan main tentang ikatan-ikatan
ekonomi yang didasarkan pada etika.
Ekonomi
rakyat muncul sebagai akibat adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat
(Kartasasimita, 1996). Kegiatan ekonomi masyarakat lapisan bawah inilah yang
disebut ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat dapat dikenal dari ciri-ciri pokoknya
yang bersifat tradisional, skala usaha yang kecil, dan kegiatan atau usaha
ekonomi bersifat sekedar untuk bertahan hidup (survival).
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi rakyat adalah ekonomi
partisipatif yang memberikan akses wajar dan adil bagi seluruh lapisan
masyarakat dalam memperoleh input, proses produksi, distribusi, dan konsumsi
tanpa ada hambatan masuk ke pasar, serta dalam pengelolaannya menjamin
kelestarian sumberdaya alam pendukungnya.
Lebih
jauh, pengertian jaringan ekonomi kerakyatan adalah sistem susunan dan hubungan
antara berbagai kelembagaan ekonomi baik secara horisontal maupun secara
vertikal yang ada dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, transformasi
kelembagaan tradisional untuk memperkuat jaringan ekonomi kerakyatan di
pedesaan menyangkut transformasi dari beberapa jenis kelembagaan yang ada serta
menyangkut aspek struktur kelembagaan, tugas pokok dan fungsi yang dijalankan,
serta sistem tata hubungan antar kelembagaan baik secara horisontal maupun
secara vertikal.
Kesenjangan
yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat sulit dihilangkan, bahkan ada
kecenderungan melebar. Kesenjangan yang ada disebabkan adanya perbedaan dalam:
pemilikan sumberdaya produktif (lahan dan modal), penguasaan teknologi, akses
ke pasar dan kepada sumber-sumber informasi, keterampilan manajemen, serta
adanya dampak globalisasi ekonomi. Meskipun integrasi sistem ekonomi
tradisional ke dalam sistem ekonomi modern sudah berlangsung, namun hasilnya
menambah jurang kesenjangan yang ada. Kondisi di atas menjadikan sulitnya
melakukan transformasi dari struktur masyarakat agraris menjadi struktur yang
berdasarkan perkembangan industri dan pertanian secara seimbang (Tjondronegoro,
1999).
John
Commons dalam Mubyarto (2002), mengakui prinsip ekonomi neoklasik tentang
kelangkaan (scarcity) dan asas efisiensi untuk mengatasinya, tetapi berbeda
dengan teori ekonomi klasik dalam cara-cara mencapai harmoni atau keseimbangan.
Bukan dengan menyerahkannya pada mekanisme pasar melaui persaingan
(competition), tetapi melalui kerjasama (cooperation) dan tindakan bersama (collective
action). Diharapkan akan tercapai keseimbangan antara pertumbuhan dalam jangka
pendek di satu sisi dan aspek pemerataan dan sustainabilitas dalam jangka
panjang di sisi lain.
2. Ekonomi Kerakyatan dalam Otonomi Daerah
Kebijakan
pembagunan seimbang dapat mengandung makna sebagai pembangunan yang bukan saja
menitik beratkan pada pengembangan ekonomi, tetapi juga menumpahkan perhatian
yang sama pentingnya pengembangan pada aspek sosial, politik dan budaya
(Todaro, 1983). Dalam kerangka inilah, ketika keputusan politik-ekonomi telah
diturunkan dari pusat ke pemerintah daerah di tingkat kabupaten-kota dalam
legalitas otonomi daerah, maka pengembangan ekonomi kerakyatan memperoleh
lingkungan dan harapan baru. Dengan otonomi daerah diharapkan dapat dirumuskan
suatu tata ekonomi yang khas untuk daerah tersebut, baik ideologinya, tata
perilakunya, serta kelembagaanya.
Dalam
tataran operasional pelaksanaan otonomi daerah haruslah mempunyai makna
pemberdayaan rakyat baik yang menyangkut aspek ekonomi, politik (sistem
pengambilan keputusan), dan sosial (kelembagaan yang mewadainya) hingga pada
tingkat desa. Dengan mendekatkan pemerintah daerah kabupaten atau kota pada
rakyat di tingkat desa, maka pemerintah daerah akan lebih mampu untuk menilai
potensi dan kapasitas baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang ada
di wilayahnya, sehingga pemberdayaan ekonomi rakyat dapat dioptimalkan.
Pemberdayaan rakyat dari aspek politik juga harus mampu meningkatkan akses
masyarakat terhadap sistem pengambilan keputusan pada tingkat daerah otonom. Di
samping itu, pengembangan kelembagaan di tingkat lokal haruslah didasarkan atas
usaha pemberdayaan kelembagaan lokal yang telah eksis dan diterima masyarakat,
bukan merupakan kelembagaan yang diintroduksikan dari luar. Sehingga
nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan energi dan kohesi
sosial dalam pengembangan kelembagaan. Dengan demikian pemberdayaan SDM dan
kelembagaan lokal dipedesaan dapat dipandang sebagai pengembangkan budaya
non-material untuk meningkatkan daya saing modal sosial (social capital) di
pedesaan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkan oleh masyarakat desa.
Sesuai
dengan prinsip otonomi daerah, tranformasi kelembagaan perekonomian rakyat juga
akan dilakukan dalam level tersebut yang cenderung bersifat lokalitas. Dalam
kontek ini, Esman dan Uphoff (1984) dan Uphoff (1992) mengklasifikasikan
kelembagaan lokal ke dalam enam kategori, yaitu :
1. Administrasi lokal (local
administration/LA), yang terdiri dari agen-agen lokal (local agencies) dan
staff pemerintah pusat yang ada di daerah (staff of central goverment
minintries), yang bertanggung jawab kepada birokrasi di pusat.
2. Pemerintah lokal (local
government/LG), yang merupakan kelembagaan politik yang mempunyai wewenang
dalam pelaksanaan pembangunan dan bertugas mengeluarkan peraturan-peraturan
serta bertanggung jawab kepada pemerintah daerah.
3. Organisasi-organisasi yang
beranggotakan komunitas masyarakat (membership organizations/MOs), yang
merupakan asosiasi-asosiasi lokal yang bertujuan untuk menolong diri sendiri.
4. Kerjasama usaha
(cooperative), semacam organisasi lokal yang mempunyai anggota dalam rangka
pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk tujuan memperoleh keuntungan, seperti
asosiasi pemasaran, gabungan kredit, masyarakat konsumen, atau kerjasama usaha
diantara produsen.
5. Organisasi-organisasi
pelayanan (Service Organizations/SOs), merupakan organisasi-organisasi lokal yang
dibentuk dengan tujuan utama untuk membantu anggota-anggota yang dapat
memberikan manfaat.
6. Bisnis swasta (Private
Business/PBs), yang merupakan pelaku ekonomi yang mengoperasionalkan usahanya
secara independen yang dapat bergerak pada produksi primer, industri
pengolahan, pedagang atau usaha jasa pelayanan.
Pengembangan
ekonomi kerakyatan hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan konfigurasi
dari keenam bentuk kelembagaan di atas, yang pada hakikatnya terdiri dari tiga
bentuk kelembagaan pokok dalam masyarakat, yaitu: komunitas, negara, dan pasar.
Salah satu jalan yang dapat digunakan untuk melakukannya adalah dengan
melakukan tranformasi kelembagaan, yaitu masing-masing kelembagaan di atas
secara internal, serta tranformasi tata hubungan di antara mereka, khususnya
aspek struktur dan perilaku, agar pengembangan ekonomi di tingkat lokal dapat
berjalan. Selain melalui jalur kelembagaan, perubahan dapat pula dilakukan
dengan jalur individual. Hagen (1962) menyatakan bahwa faktor personalitas
menjadi penentu kemajuan ekonomi suatu masyarakat, sejauh pada saat yang sama
sistem masyarakat tidak menghambat secara serius perwujudan tatanilai maju yang
dibawa oleh individu masyarakat tadi.
3. Pengembangan Kelembagaan untuk Mendukung
Transformasi Perekonomian Rakyat.
Strategi
pengembangan perekonomian rakyat di pedesaan dapat di tempuh antara lain dengan
pengembangan kelembagaan lokal pendukung, pengembangan pertanian rakyat
berkebudayaan industrial; pengembangan agroindustri berbasis bahan baku
setempat, atau pengembangan teknologi tepat guna dan bersifat spesifik lokasi.
Ada tiga pilar utama kelembagaan sebagai pendukung kehidupan masyarakat di
pedesaan yaitu : kelembagaan yang hidup dan telah diterima oleh komunitas lokal
atau tradisional (voluntary sector), kelembagaan pasar (private sector), dan
kelembagaan politik dalam pengambilan keputusan di tingkat publik (public
sector).
Kelembagaan
komunitas lokal-tradisional perlu ditransformasikan ke arah kelembagaan
komunitas lokal yang maju dan responsif terhadap perubahan. Perubahan-perubahan
tersebut dapat beruba perubahan teknologi (tradisional-modern), sektoral
(pertanian-industri), maupun tatanilai yang hidup dalam masyarakat (budaya
pertanian tradisional-pertanian-industrial).
Kelembagaan pasar atau private, yang dapat menciptakan pelaku-pelaku ekonomi rakyat yang punya jiwa kewirausahaan tinggi, ulet-tidak mengenal lelah, dan dinamis-dalam mengikuti perubahan dinamika pasar. Sementara itu, kelembagaan pemerintah lokal atau kelembagaan politik dalam sistem pengambilan keputusan haruslah dapat di arahkan pada kelembagaan politik di tingkat lokal yang handal. Dengan demikian diharapkan masyarakat lokal dapat akses terhadap sistem pengambilan keputusan di tingkat kabupaten kota sebagai unit otonom yang lebih tinggi. Pada gilirannya masyarakat lokal di pedesaan mempunyai akses dan kontrol terhadap pengelolaan sumberdaya di wilayahnya sehingga pemanfaatan dan pemeliharaannya bisa lebih optimal sesuai jiwa desentralisasi pembangunan.
Kelembagaan pasar atau private, yang dapat menciptakan pelaku-pelaku ekonomi rakyat yang punya jiwa kewirausahaan tinggi, ulet-tidak mengenal lelah, dan dinamis-dalam mengikuti perubahan dinamika pasar. Sementara itu, kelembagaan pemerintah lokal atau kelembagaan politik dalam sistem pengambilan keputusan haruslah dapat di arahkan pada kelembagaan politik di tingkat lokal yang handal. Dengan demikian diharapkan masyarakat lokal dapat akses terhadap sistem pengambilan keputusan di tingkat kabupaten kota sebagai unit otonom yang lebih tinggi. Pada gilirannya masyarakat lokal di pedesaan mempunyai akses dan kontrol terhadap pengelolaan sumberdaya di wilayahnya sehingga pemanfaatan dan pemeliharaannya bisa lebih optimal sesuai jiwa desentralisasi pembangunan.
Pembangunan
pertanian yang telah dilakukan selama ini pada hakikatnya adalah pertanian yang
sebagian bersifat adaptif terhadap lingkungan yang sudah mapan. Contohnya
adalah pengembangan tanaman padi dengan menggunakan input produksi seperti
bibit unggul, pupuk, obatobatan, dan penggunaan alsintan dalam kondisi
lingkungan sawah yang sudah siap dan menyatu dengan budaya masyarakatnya.
Revolusi hijau sukses karena dilandasi penguasaan teknologi budidaya disertai
dengan penyiapan kelembagaan pendukungnya, sehingga dapat berjalan cepat dan
diadaptasi secara luas oleh masyarakat pedesaan. Dalam upaya pengembangan
pertanian rakyat di masa depan, selain penyediaan, diseminasi, pengembangan,
serta pemanfaatan teknologi budidaya; juga perlu pendalaman teknologi pada
aspek pasca panen, pengolahan, serta distribusi dan pemasarannya.
Sejalan
dengan proses transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, atau
dari masyarakat tradisional-subsisten ke arah masyarakat modern-komersial; maka
perlu transformasi dari pertanian rakyat dengan budaya lokal-tradisional ke
arah pertanian rakyat dengan budaya industrial. Beberapa ciri
pertanian-industrial seperti yang dikemukakan oleh Sasmita (1996), antara lain
adalah:
·
Ilmu
dan pengetahuan merupakan landasan utama dalam pengambilan keputusan (bukan
intuisi atau kebiasaan);
·
Kemajuan
teknologi merupakan instrumen utama dalam pemanfaatan sumberdaya;
·
Mekanisme
pasar merupakan media utama dalam transaksi barang dan jasa;
·
Efisiensi
dan produktivitas sebagai dasar utama dalam alokasi sumberdaya;
·
Kualitas
dan mutu merupakan orientasi dan tujuan para pelaku;
·
Profesionalisme
merupakan karakter yang menonjol dalam setiap kegiatan atau aktivitas yang
dijalankan; dan
·
Perekayasaan
harus menggantikan ketergantungan pada alam, sehingga setiap produk yang
dihasilkan bersifat standar baik dalam mutu, jumlah, bentuk, rasa, dan
sifatsifat lainnya, dan dengan ketepatan waktu.
Proses
transformasi budaya haruslah menjadi penggerak proses modernisasi masyarakat
pertanian. Paradigma ini sedikitnya mempunyai tiga aspek:
·
Pengembangan
agroindustri dimulai dengan mengutamakan pengembangan kompetensi sumberdaya
manusia dan penguatan kelembagaan lokal;
·
Menggunakan
desa sebagai unit otonom terbawah sebagai wadah kegiatan; dan
·
Pendekatan
wilayah pedesaan itu dapat meningkatkan keterkaitan desa-kota baik keterkaitan
barang (input pertanian, output pertanian, barang konsumsi), keterkaitan tenaga
kerja, maupun keterkaitan modal.
Pertanian
rakyat di pedesaan yang berbudaya industri akhirnya sejalan dengan
industrialisasi pedesaan dengan fokus utama pada pengembangan agroindustri.
Sumber peningkatan produktivitas pertanian di pedesaan adalah melalui kegiatan
investasi melalui pengembangan pertanian-industrial yang didukung oleh
investasi sumberdaya manusia, sarana dan prasarana fisik, serta investasi modal
sosial melalui pengembangan kelembagaan.
Pengembangan
produktivitas pertanian dan agroindustri di pedesaan melalui pembangunan
pertanian-industri perlu didorong dengan menumbuhkan lembaga-lembaga pedesaan
yang modern, handal, dan mengakar pada budaya masyarakatnya. Pengembangan
kawasan sentra-sentra produksi pertanian di pedesaan akan menjadikan pedesaan
sebagai kota-kota pertanian. Dalam operasionalnya dapat berupa pengembangan
rice estate, manggo estate, tobacco estate, sugarcane estate, dan lain-lain,
yang terintegrasi dengan industri hilir dan industri hulunya.
Koperasi
I. A. Pengertian tentang koperasi :
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. Definisi Koperasi :
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
C. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-Prinsip
Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga
atas modal dibatasi
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
Swadaya
Daerah
kerja terbatas
SHU
untuk cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha
hanya kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
Swadaya
Daerah
kerja tak terbatas
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggota terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Ica
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip
/ sendi koperasi menurut uu no. 12/1967
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya
pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Prinsip
koperasi uu no. 25 / 1992
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antar koperasi
II. A. Organisasi Dan Manajemen Koperasi
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok.
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur
organisasi di Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola
Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
B. Pola
Manajemen Koperasi
A.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan
bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat
Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Bagi primer Puskowanjati,
Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi
agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala
menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota
seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara
pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada
pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan
anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang
disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan
sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya
oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal
tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula
bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan
demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi
koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian
membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.Sementara pada Rapat Anggota
membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan.
Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit
kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan
terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan
Pengurus tentang koperasinya akan teruji. Bagaimanapun Pengurus harus faham
tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi
koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat
dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada
koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2
kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan
RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang
membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan
anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat
Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan
Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung
Jawaban,
Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam
Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling
sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam
UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat
organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri
dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai
keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya,
perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan
ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini
dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Tapi
bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan
yang telah diambil.
No comments:
Post a Comment